Profil saya

Foto saya
Kami bergerak di bidang jasa perbaikan segala jenis kerusakan notebook & smartphone, serta Pusat jual beli handphone baru, kartu perdana, pulsa, charger, baterai, Accesoris dan juga Agen Pulsa Tronik ALL Operator

Minggu, 10 Maret 2013

Kominfo Tagih XL & Telkomsel Setor Rp615 Miliar

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata diwajibkan segera membayar Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHPIPSFR), sebagai pemenang tender seleksi kanal pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan 2.1GHz (Kanal 3G)
Masing-masing diharuskan menyetor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp615 miliar. Kedua operator tersebut, diketahui memenangkan seleksi untuk mendapatkan dua kanal tersisa di frekuensi 2.1GHz.


PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berhasil meraih peringkat pertama untuk hasil seleksi setelah melalui beberapa uji kelayakan, dan disusul operator XL menempati urutan dua. Sedangkan Indosat harus gugur diseleksi awal.

Melalui keterangan pers yang diterima Okezone.com, Rabu (6/3/2013), Kominfo menginformasikan hal itu sebagai tindak lanjut dari pengumuman serupa yang dilakukan oleh tim seleksi pada 25 Februari lalu.

Namun demikian, dikarena masa sanggah telah yang diberikan selama 2 hari pada tanggal 26-27 Februari 2013 tersebut tidak digunakan oleh peserta seleksi.

Sehingga, sesuai jadwal, kegiatan berikutnya adalah ditanda-tanganinya Keputusan Menteri Kominfo tentang Penetapan PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Juga ditanda-tanganinya Keputusan Menteri Kominfo serupa yang ditujukan untuk PT XL Axiata Tbk pada tanggal 5 Maret 2013, yang mengatur pula di dalamnya tentang sejumlah kewajiban yang harus dilakukan, seperti di antaranya kewajinan untuk pembayaran up front fee dan annjual fee paling lambat tanggal 18 Maret 2013.

Dengan demikian, dalam penetapannya ini sebagaimana juga telah diumumkan sebelum ini oleh Tim Seleksi, maka diputuskan sebagai berikut:

Pertama,  PT. Telekomunikasi Selular sebagai pemenang seleksi dengan peringkat pertama berdasarkan hasil seleksi, dengan alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2160-2165 MHz.

Kedua, PT. XL Axiata, Tbk. sebagai pemenang seleksi dengan peringkat kedua berdasarkan hasil seleksi, dengan alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2165-2170 MHz.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar